PENGUKURAN INFLASI INTI (CORE INFLATION) DI INDONESIA
Abstract
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Bank Sentral yang baru No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada tanggal 17 Mei 1999, Bank Indonesia memasuki babak baru dalam menjalankan tugasnya. Babak baru tersebut, di antaranya, ditandai dengan diberikannya independensi pada Bank Indonesia dalam menetapkan target-target yang akan dicapai (goal independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti (instrumen) kebijakan dalam mencapai target tersebut (instrument independence).
Di samping itu, sasaran pokok Bank Indonesia juga berubah dari multiple objectives menjadi lebih terfokus hanya kepada tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dengan tugas yang lebih fokus tersebut maka tingkat keberhasilan Bank Indonesia dalam menjalankan misinya akan dapat lebih mudah diukur dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda dengan undang-undang yang lama, dimana BI dituntut untuk memenuhi beberapa target sekaligus, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang pencapaiannya pada hakekatnya dapat saling bertolak belakang, terutama dalam jangka pendek.
Downloads
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan / Bulletin of Monetary Economics and Banking is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.